RMN, Siantar – Polseķ Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Naga pita Aiptu S. Ambarita gerak cepat respon Informasi masyarakat dengan melakukan pengecekan di Jalan Tangki Lorong 20 Gang Pancur Hanura Kelurahan Naga pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 23 Desember 2025 pagi pukul : 10.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya bahwa informasi masyarakat tersebut bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Tangki Lorong 20 Gang Pancur Hanura Kelurahan Naga pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan juga Lurah Naga pita Ibu Sahara Sinaga berserta staf Kelurahan mendatangi TKP melaksanakan koordinasi untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kelurahan Naga pita tersebut.
Kemudian membuat Posko Anti Narkoba di Kedai milik RT Bapak Ahmad di Jalan Tangki Gang Pancur Hanura tersebut dan akan mengajak masyarakat untuk mengusir peredaran narkoba di wilayah tersebut
“Bhabinkamtibmas turut menyampaikan pesan pesan kamtibmas untuk tetap memperhatikan keamanan dilingkungan masing masing menjelang akhir Tahun 2025,” Ucapnya.
Kapolsek menambahkan tujuan kegiatan tersebut untu Peningkatan kehadiran Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Martoba di tengah-tengah masyarakat, Jalin kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, Mencegah terjadinya tindak pidana serta Menyampaikan himbauan layanan Call Centre 110 apabila mengetahui gangguan Kamtibmas maupun peredaran narkoba sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Selama kegiatan pengecekan tersebut berlangsung lancar, situasi Kamtibmas aman dan kondisi,” Pungkas AKP Martua.(*/Rudi)

