
Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STrK. SIK. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi dari Call Center 110 bahwa adanya masyarakat melaporkan kejadian di depan Megaland, Jalan Sang Nangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang siantar.
Selanjutnya Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim langsung gerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengatasi keributan tersebut dengan memboyong ke Mako Polseķ Siantar Timur Polres Pematang siantar.
Setelah diintrogasi bahwa permasalahannya merupakan penarikan 1 unit Mobil Suzuki Carry BK 8704 VY oleh Pihak External Lesing (Colector).
“Ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui Call Centre 110. Hingga saat ini Mobil Suzuki Carry BK 8704 VY beserta pemegang mobil dan pihak Leasing sudah di Polsek Sianțar Timur guna dibahas solusi untuk penyelesaian masalah tersebut,” Pungkas IPTU Sandi.(*/Rudi)