RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap FA (31) warga Jln. Tanah Jawa Gg. B. Tanjung Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,29 gram di .Jln. Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 19.15 WIB.
Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Medan Gang Air bersih tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 19.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka FA dari atas sepeda motornya jenis Yamaha Mio warna putih BK 5237 VAH tepatnya di jln. Medan Gang Air Bersih sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 1,29 gram dari atas aspal yang sebelumnya berada di kantong depan sebelah kiri lalu dijatuhkan melalui tangan kirinya.
Diinterogasi tersangka FA mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisal R alias KB. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R alias KB tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada. Lalu tersangka FA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Tersangka FA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)

