PP GII Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar di Dinas PUPR Sumut

5
RMN, Medan – Wakil Ketua PP Generasi Islam Inspiratif, Muhammad Iqbal Nasution mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dalam pelaksanaan 15 paket proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, yang terjadi saat kepemimpinan Mulyono sebagai kepala dinas.

Iqbal menyebutkan bahwa temuan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya kekurangan volume serta penurunan kualitas pekerjaan pada sejumlah kegiatan, meskipun dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) disebutkan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Akibatnya, pembayaran juga dilakukan secara penuh.

“Ini jelas menimbulkan kerugian negara, mengingat terdapat indikasi kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditetapkan dalam kontrak,” ujar Iqbal.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak internal Dinas PUPR maupun konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Dugaan niat jahat semakin kuat dengan adanya penggelembungan harga satuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada sejumlah item pekerjaan.

Sebagai contoh, Iqbal juga memaparkan seperti proyek peningkatan struktur jalan provinsi di ruas Sp. Pangkalan Susu–Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, di mana harga satuan Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC) ditetapkan sebesar Rp 2.008.896,40 per ton, padahal harga pasar hanya sekitar Rp 1.853.968,64. Selain itu, realisasi pekerjaan hanya mencapai 765 ton dari 799 ton yang seharusnya dikerjakan, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 239 juta.

Modus serupa juga ditemukan dalam proyek peningkatan struktur jalan di ruas Aek Godang–Sihaporas. Untuk item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dengan volume 4.000 meter kubik, Dinas PUPR menetapkan harga satuan Rp 839.099 per ton, jauh lebih tinggi dari harga pasar sebesar Rp 688.234 per ton. Namun, realisasi di lapangan hanya mencapai 3.422 ton, menyebabkan potensi kerugian negara melebihi Rp 1 miliar.

“Dari keseluruhan 15 paket kegiatan tersebut, modusnya hampir seragam. Ini mengindikasikan adanya pola yang sengaja dilakukan untuk merugikan keuangan negara,” tegas Iqbal.

Iqbal turut meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan pencopotan pejabat terkait yakni Mulyono yang saat ini menjabat kepala Kesbangpol sumut, sebagai wujud nyata komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumut

“Langkah Gubernur akan kami dukung untuk mewujudkan pemerintahan provinsi yang bersih dan bebas dari korupsi, hal ini bukan karena faktor suka atau tidak suka, melainkan bagian dari upaya penegakan integritas. Kami sangat mendukung langkah tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Iqbal juga menyatakan dukungannya kepada Kepala Dinas PUPR Sumut yang saat ini menjabat bapak Topan Ginting, yang tengah menjalankan amanah baru dalam memperbaiki tata kelola dan integritas di lingkungan dinas tersebut

Iqbal juga menegaskan bahwa PP GII akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara, bila terjadi, tidak menghapus unsur pidana dalam perbuatan tersebut. “Kami juga menduga adanya kecurangan dan kejahatan sistematis dalam proyek-proyek ini. Maka, jalur hukum menjadi langkah tegas yang akan kami tempuh,” pungkasnya.
Baca Juga :  Tinjau Lokasi Bekas Longsor Jalur Medan-Berastagi H-1 Natal, Kapolda Sumut Pastikan Situasi Lalu Lintas Lancar Masyarakat Diimbau Tetap Hati-hati