
Ketujuh orang itu yakni Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting.
Satreskrim Polrestabes Medan juga menyita barang bukti 25 unit sepeda motor atau kereta hasil dari penipuan dan penggelapan dan pencurian motor dan menyita Kunci T, ponsel android, pisau, kalung titanium, kunci L.
“Ketujuh orang yang ditembak petugas itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025).
Lanjut dikatannya, dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi.
Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau di kawasan tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.
“Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat,” jelasnya.
Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi.
“Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, ” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.
Karena itu, para pelaku melanggar Pasal 365 KUHP atau 378 dan atau 372 KUHP dan atau 480 KUHP.(*/S.Simanjuntak)