RMN Simalungun- 16/09/2024
Polsek Tanah Jawa,Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian. Pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka atau Kim Hongkong di sebuah warung kopi milik Bapak Tukino yang berlokasi di Kampung Silaukitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah langsung dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Reskrim Iptu Priston Simbolon. Informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi jenis Kim Hongkong di wilayah mereka.
Setelah menerima informasi, personil Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon berangkat menuju lokasi yang dicurigai, yaitu warung kopi milik Bapak Tukino. Tim yang terdiri dari Iptu Priston Simbolon, Ipda P.H Sidauruk, Aipda Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, S.H. tiba di tempat kejadian pada pukul 21.30 WIB. Saat tiba di lokasi, mereka langsung melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.
Pelaku yang diamankan bernama Mangitar Nikson Siallagan, seorang petani berusia 52 tahun, lahir di Talang pada 31 Desember 1972. Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, satu buah notes berisi angka tebakan judi yang sama, satu buah karbon, satu buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp. 53.000.
Mangitar Nikson Siallagan mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis Kim Hongkong. Menurut pengakuannya, ia telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan dan memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan. Mangitar juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan perjudian tersebut disetorkan kepada seorang bernama Heri.
Setelah mengamankan Mangitar dan barang bukti, pihak kepolisian segera membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengapresiasi kerja keras seluruh personil yang terlibat dalam penangkapan ini, khususnya kepada Iptu Priston Simbolon dan tim yang telah berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti dengan cepat dan tepat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi terkait segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan,” tambah Kompol Asmon Bufitra.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perjudian dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas. Pihak kepolisian juga tengah mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk Heri, yang diduga sebagai penerima setoran hasil perjudian tersebut. Sementara itu, Mangitar Nikson Siallagan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa untuk menggali informasi lebih lanjut terkait aktivitas perjudian yang dilakukannya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polsek Tanah Jawa berharap bisa memberikan pesan yang jelas bahwa segala bentuk perjudian akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan.(*//Rilljoe-chan)