Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Secara Berdamai

6
RMN, Siantar – Polsek Siantar Selatan Polres Pematang siantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahaean selaku Pawas dan melakukan mediasi perkara penganiayaan pada hari Minggu 27 April 2025 sore pukul 16:30 Wib.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon SH mengatakan penganiayaan itu terjadi di depan rumah makan Bu Yudha,Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang siantar pada hari Minggu 27 April 2025 siang pukul 11.00 Wib.

Penganiayaan itu di picu selisih paham antara pihak pertama inisial KT alias T (44) warga Jl. Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang siantar dengan pihak kedua GT (28) warga Jl. Narumonda Atas Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang siantar.

Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Sianțar Selatan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan yang dibuat dalam surat pernyataan bermaterai.

Adanya permainan itu maka pihak Polsek Siantar Selatan menyelesaikan perkara Penganiayaan tersebut secara berdamai.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak akan mengulanginya lagi ,” Pungkas IPTU Priston.(*/Rudi)
Baca Juga :  Oknum Penegak Hukum Tidak Mampu Menutup Lokasi Perjudian di Simpang Zipur