
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon SH mengatakan penganiayaan itu terjadi di depan rumah makan Bu Yudha,Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang siantar pada hari Minggu 27 April 2025 siang pukul 11.00 Wib.
Penganiayaan itu di picu selisih paham antara pihak pertama inisial KT alias T (44) warga Jl. Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang siantar dengan pihak kedua GT (28) warga Jl. Narumonda Atas Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang siantar.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Sianțar Selatan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan yang dibuat dalam surat pernyataan bermaterai.
Adanya permainan itu maka pihak Polsek Siantar Selatan menyelesaikan perkara Penganiayaan tersebut secara berdamai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak akan mengulanginya lagi ,” Pungkas IPTU Priston.(*/Rudi)