RMN, Siantar – Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya Kos Diana Salon, pada hari Minggu 18 Januari 2026 siang sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya bahwa dugaan selisih paham tersebut terjadi pada Sabtu 17 Januari 2026 sore sekira pukul 17.30 Wib yang diawali cekcok mulut antara pihak pertama inisial T br. N (33) warga Kelurahan Marpoyan damai Kecamatan Sidomulyo Barat Kabupaten Pekan Baru dengan pihak kedua inisial H br. T (21) warga Kelurahan Simpang panei Kecamatan Panombeian Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada hari Minggu 18 Januari 2026 siang sekira pukul 14.30 Wib personil piket Polsek Siantar Selatan melakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan selisih paham itu diselesaikan dengan Problem Solving,” Pungkas IPTU Priston.(*/Rudi)
Beranda Berita Terkini Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Selisih Paham di Jalan Gereja Dengan Problem...

