RMN Pematang Siantar 10/01/2025
Polres Pematang siantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Sintar Barat menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan dengan mediasi pada hari Kamis 9 Januari 2025 malam sekira pukul 23.45 Wib.
Perkara dugaan Penganiayaan tersebut terjadi jalan Serdang Gg. Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar pada hari Kamis 9 Januari 2025 malam sekira pukul 19.30 Wib antara pihak l inisial Su (50) warga jln Serdang Gg Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar terhadap pihak ll inisial RS (22) warga jln. Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Sintar Barat langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Sekira pukul 23.45 Wib kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan karena sudah saling memaafkan. Adanya surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai tersebut maka pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan tersebut dengan mediasi.
“Dugaan perkara penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. M.H.
( * / Rudi )