Polrestabes Medan Bongkar Pemalsuan SIM, Dua Pria Jadi Tersangka

4
RMN, Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di kawasan Medan Timur. Dari hasil penggerebekan, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka yakni masing-masing berinisial IM (42), warga Jalan Dorowati Lorong Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, dan OIM (48), warga Jalan HM Said Gang Mesjid, Kelurahan yang sama,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Kamis (5/6).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya calo SIM yang menawarkan dokumen palsu di sekitar Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Jalan H. Arif Lubis.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan tersangka OIM yang berperan sebagai perantara atau calo SIM palsu,” kata Gidion.

Dari hasil pengembangan, lanjut dia, polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial IM di sebuah warung internet (warnet) di Jalan IAIN Nomor 1, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Tersangka diketahui berperan sebagai pembuat fisik SIM palsu.
Kepada petugas, IM mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama satu tahun terakhir, dan membuat SIM palsu secara manual menggunakan blanko SIM bekas yang masa berlakunya telah habis.

“Pelaku mencetak ulang SIM bekas tanpa alat khusus, hanya secara manual. Harganya dijual bervariasi, antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per lembar,” ujar Gidion didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Lantas AKBP I Made Parwita.

Selama satu tahun beroperasi, keduanya telah menjual sekitar 30 SIM palsu kepada pemesan. Pihak kepolisian menyatakan praktik ini sangat merugikan negara dan membahayakan ketertiban lalu lintas.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur pembuatan SIM secara ilegal. Semua pengurusan SIM harus melalui jalur resmi di Satpas,” tegas Gidion.(*/S Simanjuntak)
Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pematangsiantar Edukasi Kamtibmas Kondusif Di Jalan Tambun Timur