Polres Pematang Siantar Tegas Bantah Dan Tuduhan Pungli Penerbitan SIM A

0
17
RMN, Siantar – Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana SH secara tegas membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan SIM A sebagaimana pemberitaan media online dan tiktok pada hari Senin 1 Desember 2025 kemarin.

“Sama sekali tidak ada pungli penerbitan SIM A sebesar Rp500.000 di Satuan Lalu Lintas ,Apa lagi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujarnya , pada Sabtu 6 Desember 2025.

Kasat Lantas menjelaskan Mekanisme dan Penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Pematangsiantar dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang ada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) kemudian memberikan Informasi yang jelas kepada masyarakat tentang mekanisme Penerbitan SIM dan Biaya Tarif SIM Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polres pematang Siantar.

Untuk membantah tuduhan tersebut, seorang warga bernama Anggiat Sahat Silitonga (28) alamat Jalan Harapan Kelurahan Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang datang ke Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar.

Kita sudah membuat vidio pengakuan dalam Pengurusan SIM A mulai dari Pendaftaran, Foto SIM, Pelaksanaan Praktek dan Teori Uji SIM hingga sampai selesai Pencetakan SIM,Dilaksanakan sesuai dengan SOP dan Transparan serta Akuntabel dengan tidak ada pungli dan membayar PNBP Rp.120.000 dan sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan.

“Adanya vidio pengakuan warga yang sudah memperoleh SIM A itu terbantahkan tuduhan pungli dan pemberitaan itu merupakan Ujaran Kebencian. Jadi penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Pematangsiantar sudah sesuai SOP, Transparan dan Akuntabel,” Pungkas IPTU Friska.(*/Rudi)
Baca Juga :  Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Bersihkan Lahan Jagung