
RMN Pematang Siantar 4/3/2025
Polres Pematang siantar Melalui Satres Narkoba berhasil menangkap IS (58) yang menyimpan dan memilki narkotika jenis ganja dirumahnya yang terletak di Jalan Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang siantar, pada Senin (3/3/2025) sore pukul 17.30 Wib.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan awalnya personil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah No. 9 Jalan Dalil Tani tersebut ada seseorang memiliki narkotika jenis ganja.
Kemudian personil langsung respon dan melakukan penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) sore sekira pukul 17.30 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil menangkap tersangka IS yang berusia (58) tahun.
Kemudian Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti dari kamar tepatnya diatas meja 1 buah plastik narkotika jenis ganja berat bruto 10.41 gram beserta 1 bungkus kertas tik tak dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme warna biru.
Saat diinterogasi IS yang juga warga Jl. Tarutung Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang siantar itu mengaku pemilik barang bukti ganja yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Tersangka IS udah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.
( * / Rudi )