
Tiga orang pengedar berhasil diringkus yakni satu orang perempuan berinisial SR alias A (35) warga jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar serta dua laki laki inisial AML (39) warga jl. Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar dan AZ (35) warga jl. Sriwijaya Kelurahan Melayu Kec.Siantar Utara Kota Pematang siantar diringkus.
Kapolres Pematang sianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan, Berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku memilikan narkotika jenissabu di sebuah kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek salah satu kamar di kos kosan tersebut dan menemukan ketiga tersangka di tangkap sat ResNarkoba Polres Pematang siantar.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar tersebut kemudian ditemukan barang bukti di rak rak ada sebuah tas warna biru transparan didalamnya 1 buah kotak warna hijau dan di buka kotak tersebut ada 33 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,02 Gram dan uang sebanyak Rp.250.000.
Lalu di rak tersebut ada juga 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu, 1 buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karetnya dan 1 buah notes kecil berisi catatan penjual sabu serta di atas tempat tidur ada 3 unit handphone (HP) milik ketiga tersangka.
Diinterogasi sabu total berat bruto 12,02 gram tersebut memiliki tersangka SR alias A yang didapatkan dari laki laki berinisial YP. Adanya pengakuan itu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang sianțar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonny.(*/Rudi)