RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui piket Pamapta dan Polseķ Siantar Barat respon cepat melakukan pengecekan TKP laporan kebakaran di Jalan Thamrin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat 10 April 2026 pagi subuh sekira pukul 04.15 Wib.
Kebakaran tersebut diketahui satu unit Ruko Sandal Sepatu Sehati Jaya Marpaung Grosir milik korban JH (58).
Api diketahui berasal dari Lantai 2. Petugas 6 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemko Pematangsiantar dan 2 unit PT STTC serta mobil Water Canon Brimob Polri datang melakukan pemadaman.
Pagi harinya sekira pukul 10.15 Wib para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api. Kemudian Para personil Polres Pematangsiantar piket Pamapta dan Polseķ Siantar Barat yang melakukan pengamanan langsung melakukan pengecekan TKP..
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu kerugian material ditaksir Rp1 Miliar,” Ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi.(*/Rudi)

