Polres Pematang Siantar Berhasil Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba Di Jalan Sisingamangaraja

3

RMN Pematang Siantar 14/01/2025

Polres Pematang siantar melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar tepatnya sebuah gubuk pada hari Jumat 10 Januari 2025 Pukul 23.30 Wib.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dalam keterangannya pada hari Selasa 14 Januari 2025 siang mengatakan ketiga terduga pengedar narkoba itu berinisial AS (39) warga Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang siantar, HS (31) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar dan TSS (54) warga Gang Horas Jalan Sidomulyo Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi dari masyarakat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar tepatnya di dalam sebuah Gubuk ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib Personil Sat Resnarkoba menangkap ketiga terduga pengedar narkotika di Gubuk Jalan Sisingamangaraja tersebut.

Selain itu turut juga diamankan barang bukti dari kantong baju depan sebelah kiri tersangka AS berupa 1 kotak rokok Surya berisi 6 paket Narkotika jenis Sabu dan 3 buah plastik klip kosong kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 50.000

dan dari tangan kananya ditemukan 1 unit Hp merek Vivo Warna Hijau, dari atas papan triplek gubuk ditemukan 1 buah Toples berisi 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet plastik, Uang Rp. 30.000 milik tersangka HS Herman Saragih serta dari tersangka TSS ditemukan 1 Hp Merek Realme.

Baca Juga :  Rusli Damanik Siap Pimpin ISARAH Sumut

Diinterogasi ketiga tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.

“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total Barang bukti yang diamankan 6 paket berat bruto 6,35 gram,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.
( * / Rudi )