RMN, Medan – Tawuran antar warga terjadi di Jalan Slebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Rabu malam (3/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi tersebut melibatkan warga/Pemuda dari Gang 7 (GG. 7) dan gabungan warga/Pemuda dari Gang 10, 11, dan 12, yang saling lempar batu, botol kaca, dan kembang api, menyebabkan kekacauan.
Mendapat informasi, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Belawan langsung terjun ke lokasi. Kapolres AKBP Janton Silaban memimpin pembubaran massa dan mengimbau warga untuk kembali ke rumah masing-masing.
Dalam penyisiran di sekitar Gang II Paluh, petugas menangkap tiga pria yang sedang mengonsumsi sabu-sabu, diduga sebagai provokator tawuran. Ketiga pelaku, Muhammad Reza, Abdul Rahim alias Baim, dan Mhd. Nur Siddiq alias Mamat, kini diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Untuk mencegah tawuran susulan, pihak kepolisian mengerahkan satu SSK Brimobda Sumut yang tiba pada pukul 00.30 WIB. Pasukan ini bertugas menenangkan situasi di sekitar Jalan Slebes.
Pada pukul 01.00 WIB, petugas gabungan melakukan sweeping di dua kelurahan, Kelurahan Belawan II dan Kampung Kolam, Kelurahan Belawan Bahagia. Empat orang diamankan di Belawan II, sementara sepuluh lainnya ditangkap di Kampung Kolam.
Selain para pelaku tawuran, petugas menemukan barang bukti narkoba, senjata tajam, serta 22 unit mesin judi dingdong. Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tawuran. Tawuran antar warga di wilayah Belawan, yang sering terjadi, akan ditanggulangi dengan tindakan tegas, peningkatan kekuatan personel, dan tindakan preventif.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., melalui Kabid Humas Kombespol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa sweeping yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi intensitas tawuran di Kecamatan Belawan.(*/S.Simanjuntak)
Beranda Berita Terkini Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan, Amankan Pelaku, Temukan Narkoba Dan Mesin Judi