
Lahan kosong tersebut dikelola langsung oleh personil dengan melakukan penanaman terhadap jenis jagung manis, dimana jagung manis ini akan dilakukan pemanenan setelah memasuki umur 70 (tujuh puluh) hari dari masa tanam.
Saat memasuki masa panen, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama pejabat utama (PJU) langsung turun ke lokasi dan ikut untuk memetik terhadap buah jagung manis yang ditanam personil polres Binjai.(*/S.Simanjuntak)