Perkara Pencurian Tabung Gas berakhir di Polsek Siantar Barat Melalui Problem Solving

2

RMN Pematang Siantar 25/2/2025

Personil Polsek Sianțar Barat, Polres Pematang siantar menyelesaikan perkara pencurian tabung gas melalui Problem Solving pada Senin 24 Januari 2025 siang pukul : 14.00 Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. MH mengatakan pencurian itu terjadi pada Senin 24 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib di warung milik Merliana Sinaga di Pajak Horas Jalan Iman Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, Warung milik Dedi Agustina Piawan di Jalan WR. Supratman depan Kantor Lurah Proklamasi dan Warung milik Amimuddin di Pajak Horas Jalan Sutoyo.

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang pelaku berinisial Ra, DHP dan Ma. Selanjutnya personil piket Polseķ Siantar Barat melakukan mediasi terhadap para korban dan pelaku.

Kemudian hasil mediasi tersebut para korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan. Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan para korban tidak bersedia membuat Laporan Polisi.

Adanya perdamaian yang dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai maka personil piket Polsek Sianțar Barat menyelesaikan perkara pencurian tabung gas tersebut melalui Problem Solving.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan ,” pungkas Kapolsek.
( * / Rudi )

Baca Juga :  Hanura Simalungun Resmi Usung Pasangan Anton-Benni di Pilkada 2024