RMN Pematang Siantar,09/08/2024
Polsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim tangkap satu lagi pelaku pencurian Molen Cor Beton di Kantor Lurah Simalungun pada hari Rabu 07 Agustus 2024.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH pada hari Kamis 8 Agustus 2024 mengatakan pelaku itu berinisial OS (32) warga Jl. Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian itu terjadi belakang kantor Kelurahan Simalungun Jl. Sabang Merauke Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 01 Agustus 2023 sekira pukul 07.49 Wib. Selanjutnya kejadian itu langsung dilaporkan Lurah Simalungun Marlon Brando Sitorus ke Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.
Kemudian pada Selasa, (5/3/2024) pagi pukul 09.00 WIB Personil Satreskrim Polsek Siantar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap dua orang tersangka yakni MD alias D (29) warga Jl. Pematang SK 01-73 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan ILL alias B (32) warga Jl.Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kedua tersangka mengakui pencurian itu dilakukan bersama tersangka OS, sehingga terhadap Oliver Sihombing ditetapkan tersangka dan dilakukan pencarian hingga diterbitkan DPO sesuai dengan No : DPO / 01 / III / 2024 / Reskrim / Str Selatan Tanggal 5 Agustus 2024.
Selanjutnya pada hari Rabu 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tersangka OS berhasil ditangkap di Jl. Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Tersangka OS sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek Siantar Selatan.
( *//Rudi )