
Imanuddin menegaskan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun Sorimuda Purba tidak bekerja dengan baik dan sepertinya tidak perduli terhadap nasib masyarakat banyak, dimana salah satu Nagori di Simalungun tidak dapat mencairkan dana desanya karena kurangnya pengawasan pihak DPMPN Simalungun.
Ia menambahkan, “ada ribuan warga Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang membutuhkan dana desa tersebut, namun kenapa mereka tidak bisa menikmati dana itu.” Tanya imanuddin dengan lantang.
“Sorimuda sebagai Kepala Dinas dinilai tidak becus dan kita minta untuk dicopot dari jabatannya. Pinta Imanuddin dan tentunya Bupati kita minta segera melakukan itu mengingat dana yang cukup besar bagi Nagori sangat dibutuhkan warga disana.
Setelah di ambil dari keterangan masyarakat pak meslan dan istrinya Suyanti di huta dau pasar tiga ,Bahwa selama menjabat sebagai warga setempat tidak pernah di perhatikan sama pangulu Suyanto Porwodadi,di masa jabatan pangulu yang lama saya masih dapat pak ,Ucap pak meslan kepada Awak Media.
Senada juga disampaikan Adelbert Damanik ketika diminta tanggapannya sebagai Ketua Maujana Nagori Purwodadi, ia juga merasa heran, dirinya sebagai Ketua Maujana tidak dilibatkan untuk menyiapkan administrasi dalam pencairan dana desa, seharusnya pengajuan pencairan dana desa harus ditandatangani oleh Maujana. Namun saat pengajuan itu dirinya tidak dilibatkan sebagai ketua maujana.
Adel menambahkan, dirinya juga telah menyurati Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun dan Inspektorat Simalungun terkait masalah tidak dapat dicairkannya dana desa Purwodadi dan tentunya warga disini sangat mengharapkan dana tersebut dapat dicairkan. Ungkap Adel melalui telepon seluluernya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Pemkab Simalungun Sorimuda Purba ketika dikonfirmasi terkait tidak dicairkannya dana desa Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar tidak memberikan jawaban, walau pesan kelihatan dibaca namun dirinya tidak memberi jawaban apa pun.
Sedangkan Kepala Inspektur Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing ketika diminta ketegasannya terhadap Pegawai yang tidak bekerja dengan baik, ia menyampaikan soal pencairan Dana Desa sepenuhnya tanggung jawab pangulu untuk mengusulkannya dengan regulasi yang sudah ada, dan diperifikasi oleh Camat. DPMPN memfasilitasi seluruh pangulu melalui peraturan yg mengatur tatacara pencairan Dana Desa.
Saat ditanya soal ketegasannya terkait pegawai tidak bekerja becus, dirinya mengatakan Kita tunggu saja, semua ada regulasi yang mengatur.
Terlepas dari itu,saat di konfirmasi pangulu tidak ada jawaban dan Whaap tidak ada tangapanya,maka berita ini ditulis dan di sampaikan ke meja redaksi untuk di beritakan.(*/Rudi)