
Menyikapi operasi kepolisian tersebut, satuan lalu lintas Polres Binjai mulai tanggal 14 s.d 17 Juli 2025, sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 430 orang, ujar kasat Akp Syamsul A. Batubara, S.H., M.H.,
” Pelanggar yang diberikan tindakan langsung (Tilang) sebanyak 90 orang dengan pelanggaran melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak dapat memperlihatkan surat-surat kenderaannya mapun tidak dapat memperlihatkan SIM pada saat menggunakan kenderaannya dijalan.
” Sedangkan 340 orang diberikan tindakan berupa teguran tertulis terhadap pelanggarnya.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, mengingatkan terhadap masyarakat agar dapat melengkapi surat-surat kenderaannya pada saat di gunakan, ujar kasi humas.(*/S.Simanjuntak)