
Kapolres Pematang sianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH mengatakan penangkapan tersebut dipinggir jalan Medan KM 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Medan KM 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 21.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki laki inisial ZA dipinggir jalan Medan KM 8,5 tersebut dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika sabu dibalut tissu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kiri nya dan 1 unit handphone (HP) dari kantong celana depan sebelah kanan yang berada di Kota Medan.
Selanjutnya tersangka ZA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar
“Tersangka ZA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)