
Kasi Humas Polres Pematang siantar IPTU Agustina Triyadewi SH mengatakan pelaksanaan KRYD tersebut dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan kenakalan remaja serta menindaklanjuti keresahan masyarakat adanya berita Viral di Media Sosial.
Pada saat pelaksanaan KRYD diperoleh postingan viral di media sosial (Medsos) tentang seruan atau ajakan Kelompok Night Ride diduga rencana tawuran sehingga menimbulkan keresahan kepada masyarakat.
Selanjutnya Timsus Dayok Mirah Polres Pematang siantar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang remaja diduga melakukan Postingan di Media sosial tentang seruan kepada Kelompok Night Ride.
Kemudian Timsus Dayok Mirah juga melaksanakan patroli dan monitor pergerakan remaja di Kota Pematang siantar. “Hingga pada Jumat, (18/4/2025) subuh pelaksanaan KRYD dengan situasi aman dan kondisi,” Pungkas IPTU Agustina.(*/Rudi)