RMN Simalungun,16/09/2024
Terkait Pemberitaan dari salah satu media online (16/9/2024) yang menyebutkan adanya pungli kepada konsumen yang membeli BBM/ minyak di SPBU
14.221.245 menggunakan jeregen, dinilai tidak berdasar pasalnya, sebenarnya masyarakat, Telah yang memberikan,Barkot yang telah yang di berikan dari kepala daerah ( panggulu ) supaya para petani dapat dapat membeli minyak dari SPBU.
Hal ini di ungkapkan oleh A, Samosir selaku penyambung dari SPBU 14.221.245, Senin (16/9/24), bawah para petani kita layani sesuai dengan Barkot yang telah di tanda tangani oleh petugas yang terkait dan di tandatangani oleh pangulu,ucap A. Samosir.
Kepada beberapa reporter media online,Samosir mengaku sangat kecewa dengan isi pemberitaan media tersebut yang menyebutkan ‘Maraknya ada Pungli Dilakukan Petugas SPBU Jalan Lintas Tanah Jawah-BP Mandoge.
Dirut Pertamina Diminta Tutup Paksa SPBU’, hal ini yang membuat pihaknya untuk melakukan klarifikasi benar tidak pemberitaan tersebut yang di lakukan oleh Awak Media .Ini berita ngak benar bg,ucap A samosi kepada Awak Media yang langsung menanyakan hal tersebut.
Sejak awal manajemen sudah kita atur sesuai dengan mensetnya bg, mau menerima konsumen akan membeli BBM menggunakan jeregen karena hal tersebut jelas melanggar.
Namun pihaknya melakukan koordinasi kepada instansi Kecamatan Tanah Jawa, dan pangulu Nagori yang berada sekitaran Tanah Jawa agar masyarakat yang berdomisili jauh dari SPBU mudah membeli BBM untuk kebutuhan para tanian dan perkebunan yang menggunakan kebutuhan masing masing seperti mesin-mesin sebagai operasional,Sebut A.Samosir.
Sehingga pada akhirnya di buatlah aturan bagi pembelian BBM yang melebihi 20 liter harus ada surat rekomendasi dari pemerintah Nagori seperti panggulu atau Kantor Camat, para pegawai SPBU meminta memperlihatkan surat izin/rekomendasi kepada pera pembeli yang menggunakan jeregen diatas 20 liter, tapi diperjalanan dilapangan pembeli sendiri yang memberikan ‘biaya’ jeregen kepada petugas, dengan alasan buat beli jus karena mungkin menurut pembeli tidak ada dipaksa dan ngak ada pungutan ( pungli ).
“Tapi kenapa di pemberitaan tersebut isinya,Justru pihak operator yang meminta kepada pembeli, jadi serba salah kita sebagai operator SPBU, ngak di kasih membeli dengan jeregen salah, dikasih dengan memperhatikan surat izin/rekomendasi.
Padahal mereka (pembeli) yang telah di tentukan oleh pihak SPBU sesuai dengan Barkot untuk membelinya melebihi batas yang direkomendasikan oleh instansi terkait”, jelas Samosir kesal.
( *//Rudi )