LPER Sumut Sambut Baik Langkah Menkeu Kucurkan Dana Pemerintah 200 T ke Bank Himbara

0
19
RMN, Medan – Ketua Bidang Pengawas Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Sumatera Utara, Ilham Fauji Munthe,SE.,ME menyambut baik atas langkah yang diambil Menteri keuangan Purbaya yang menarik uang dari Bank Indonesia 200 Triliun dan menggelontorkannya ke Bank HIMBARA untuk menambah likuiditas sektor pembiayaan, memutar roda ekonomi, sekaligus memicu sektor swasta meningkatkan aktivitas belanja dan untuk kepentingan perputaran perekonomian masyarakat terkhusus para pelaku UMKM di Indonesia.

Lanjut Ilham, Bak angin segar yang dirasakan masyarakat para pelaku UMKM mendengar akan adanya uang yang digelontorkan menkeu ke bank HIMBARA untuk diberikan suntikan dana pinjaman kepada masyarakat pelaku UMKM.

Sebagaimana yang diharapkan ketua LPER Sumatera Utara Ir. Ronald Naibaho, M.Si ketika rapat pengurus minggu lalu 7 Oktober 2025 di Kantor LPER Sumur Jl. Sei Mencirim No. 75 Medan. yang selama ini konsen dalam memberikan pemberdayaan kepada para pelaku umkm, berharap agar masyarakat pelaku umkm diberi kemudahan dalam proses peminjaman ke bank Himbara, persyaratan yang selalu membuat terhalang peminjaman pelaku umkm mengenai BI cheking, tidak memiliki aset yang bisa dijadikan agunan untuk jumlah pinjaman yang mereka butuhkan, dan  kurangnya informasi ditingkat pedesaan mengenai layanan kredit. Akibatnya, pelaku usaha kecil banyak yang tidak mengetahui prosedur maupun persyaratan pengajuan pinjaman bank.

Dan tentunya mengharapkan adanya toleransi dari pihak bank agar diberi kemudahan jika kesalahan tidak fatal dan LPER Sumatera Utara siap bersinergi dan berkolaborasi membantu pihak bank dalam sosialisasi dan penyaluran pinjaman kepada pelaku-pelaku umkm Binaan Lper Sumut.

Sambung ilham yang juga ketua LPER Kota Medan, saya rasa hal itu masih bisa diatasi, agar harapan menkeu untuk membantu masyarakat tepat sasaran, sebab jikalau tidak seperti itu maka yang menikmati suntikan modal tersebut hanya orang orang tertentu saja.

Selain itu, Ilham juga berharap agar dana 200 triliun yang di gelontorkan bisa punya waktu lebih lama di bank, mengingat banyak kredit yang diberikan bank ke nasabah dengan jangka waktu panjang, tentunya pinjamannya tidak hanya 6 bulan. Sebab diketahui jangka waktu itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang penempatan dana Rp.200 Triliun. Meskipun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang. Begitu juga diharapkan agar besaran bunga bisa disesuaikan lebih rendah lagi.
Baca Juga :  Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Gang Pancur