RMN, Binjai – Satres narkoba polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria dengan inisial *SM (23), AIF (24) dan AM (26)* di TKP jalan musholla kelurahan limau mungkur kecamatan binjai barat, kota binjai, provinsi sumatera utara, senin, 03/06/2024 pukul 21.30 wib malam,
Sebelum terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga, terlebih dahulu personil satres narkoba mendapatkan informasi kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkoba,
Mendapatkan informasi tersebut, kanit – 2 Ipda Eddy Supratman, SH, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, kemudian mengetahui terduga merupakan sidikat yang cukup lihai menjalankan aksinya sehingga tim sepakat untuk melakukan undercover buy,
Saat itu juga petugas melakukan undercover buy untuk melakukan transasksi / pembelian terselubung kepada SM (23) dan AIF (24), kemudian dilakukan pemesanan barang sabu-sabu sebanyak 85 (delapan puluh lima) gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah),
Kemudian tidak menunggu lama SM (23)
datang dan memberikan 1 (satu) bungkusan plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada petugas yang melakukan penyamaran, saat itu juga petugas langsung mengamankan kedua terduga SM dan AIF beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto 86,46 gram, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone Iphone VIII warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tanpa No.Pol.
Selanjutnya petugas menanyakan terhadap terduga SM (23), Lk.III desa sei mati kecamatan medan labuhan AIF (24), dusun dewi desa suka jadi kecamatan rantau provinsi aceh tamiang, kedua orang terduga mengakui mendapatkan barang sabu-sabu tersebut dari serang pria AM (26) jalan titi layang pajak rambe medan labuhan,
Saat itu juga langsung melakukan pengejaran sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di seputaran titi layang pajak rambe medan labuhan dengan barang bukti : 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam dengan No. Pol BK 3594 AIV,
Terhadap ketiga orang terduga SM (23), AIF (24) dan AM (26) dipersangkakan melanggar
pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Ujar AKP Syamsul.(*/S.Simanjuntak)