Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Pematang Sianțar Ringkus Pelaku Curat Dirumahnya

4
RMN, Siantar – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang sianțar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RMP alias Robi (25) dirumahnya yang terletak di jl. Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar pada Jumat (28/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada hari Sabtu (29/3/2025) mengatakan pencurian tersebut terjadi pada pagi harinya sekira pukul 08.40 Wib di kantor pemasaran milik korban Lie Siau Fen (57) yang terletak di Jl. Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar.

Awalnya pagi itu korban menerima laporan dari anggotanya bernama Faizal Bahri Siregar yang mengatakan bahwa TV Merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi yang ada di dalam kantor pemasarannya tersebut telah hilang.

Saksi Faizal Bahri Siregar juga mengatakan pada hari Kamis (27/3/2025) TV yang hilang tersebut masih ada ditempatnya. Korban pun langsung mendatangi Kantor Pemasarannya dan melihat TV Merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.500.000 dan membuat pengaduan ke Polres Pematang siantar dengan.Laporan Polisi Nomor : LP/B/159/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 28 Maret 2025.

Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada sore harinya pukul 16.00 Wib pelaku RMP berhasil diringkus dirumahnya, jl. Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar.

Dari tersangka Roni turut diamankan barang bukti 1 unit TV merk Xiaomi Type A pro 65 inchi milik korban dan 1 buah obeng milik tersangka. Diinterogasi Robi mengaku mencuri TV milik korban sehingga tersangka Robi dan barang bukti diboyong ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang siantar.

“Hingga saat ini tersangka RMP alias Robi sudah ditahan di Marko polres Pematang Siantar dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi Riz Akbar.(*/Rudi)
Baca Juga :  Kelompok KKN PPM 160 Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Terhadap KDRT Serta Dampak Terhadap Tumbuh Kembang Anak