![IMG-20250205-WA0009](https://rakyatmadani.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250205-WA0009-696x522.jpg)
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Sumut Agus Arifin bersama Komisioner KPU Sumut lainnya serta dihadiri unsur Forkopimda Sumut.
Agus Arifin mentampaikan, Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut digelar pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada Selasa (4/2/2025) pagi yang menolak gugatan Pasangan Cagub-Cawagubsu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Menurut Agus Arifin, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 digelar sebagai tahapan akhir rangkaian pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
“Untuk acara hari ini kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusung. Juga mengundang Bawaslu Sumut, Pemantau, wartawan dan undangan lainnya,” sebut Agus Arifin.
Selain itu, Agus menjelaskan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara dan Binjai dibacakan Selasa (4/2/2025), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut. Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan hari ini Rabu (5/2/2025).
Rapat pleno ditandai pembacaan dan penetapan Tata Tertib Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024, Bobby Afif Nasution- Surya, Pembacaan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu/Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2024, dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024.(*/S.Simanjuntak)