
Mereka melakukan aksi tersebut atas dugaan korupsi pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait proyek pekerjaan penanganan darurat bencana angin puting beliung panggung terbuka alun alun Aek Kanopan dengan nilai anggaran Rp. 1.718.977.000 yang dilaksanakan oleh CV. Riris Hasihola.
Khaidir dalam orasinya menyampaikan, terkait proyek tersebut perlu kiranya dari Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas dan periksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Proyek penanganan angin puting beliung yang mencapai Rp. 1.7 miliar lebih menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana korupsi hal ini terjadi diduga adanya permainan yang menguntungkan pribadi dan rekanan. Lanjutnya, proyek tersebut tidak terlepas dari tanggungjawab oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pimpinan.
Khaidir juga menyampaikan, demi menjaga nama baik Bupati terpilih serta masyarakat Labuhanbatu Utara Bupati harus bersikap tegas copot Kepala BPBD Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai tugas utama. Desakan masa aksi di lembaga penegak hukum panglima tertinggi di Sumatera Utara Kapolda Sumatera dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus berani menyelesaikan dugaan kasus tersebut adili yang salah.