Ketua KWRI Siantar-Simalungun Jannes Boang Manalu Meminta Kapolres Simalungun Segera Tangkap Pelaku Pemukulan Riswani Sihombing

2
RMN, Simalungun – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Reformasi Wartawan (KWRI) Indonesia Pematsngsiantar-Simalungun meminta Kapolres Simalungun agar segera memproses dan menangkap pelaku pemukulan Riswani Sihombing, hal itu disampaikan Jannes Boang Manalu kepada sejumlah Media di Kantornya Jalan Asahan Komplek Megaland Kota Pematang Siantar, Selasa (11/3/25).

Jannes Boang Manalu meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak main-main atas aduan masyarakat apalagi terkait penganiayaan seperti yang dialami oleh Riswani Sihombing. “Niat dia membantu, malah ditipu bahkan dipukuli pula lagi. Tentu perlakuan seperti ini sungguh sangat keterlaluan dan tidak manusiawi,” ujar Boang Manalu.

Dirinya meminta kepada Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H agar segera memproses pelaku dan segera ditangkap. 

Sebelumnya, Riswani Sihombing menceritakan kronogis awal kejadiannya pada tanggal 13 November 2024 lalu, Edimenson Sijabat (abang ipar korban) menghubungi suaminya (Anto Sijabat) dan mengatakan ada teman dari abang suaminya mau datang ke rumah ingin meminjam uang sebesar 30 juta rupiah. 

Sesampai di rumah, Jekson S pun berbicara kepada suami saya, lalu saya mengatakan uang kami tidak ada, tunggu kami tanya uang keluarga kami (orang tua saya) lalu saya dan suami pun menghubungi orang tua saya dan bertanya apakah ada uang 30 juta rupiah, Lalu orang tua saya berkata jika uang itu ada, lalu digunakan untuk apa? Kami pun menjawab kalau uang itu mau dipinjam oleh kawan dari abang suami saya (Edimenson Sijabat). 

Lalu orang tua saya bertanya, jika uang itu diberikan kepada kawan abang suami saya, apa pegangan sebagai jaminan yang akan kami pegang? Lalu kami mengatakan kalau pegangan sebagai jaminan akan diberikan Jekson S berupa 1 unit mobil Triton dan surat nya. 

Sesampainya mobil Triton di rumah dibawa Jekson S, saya pun meminta surat bukti kepemilikan mobil tersebut, kemudian Jekson S mengambil dompet dari kantong celana dan membuka dompet tersebut, setelah itu peminjam mengatakan kalau surat mobil tinggal di Kaban Jahe. 

Saya dan suamipun mengatakan uang tidak akan diberikan jika surat kepemilikan mobil tidak disertakan. Tapi karna Jekson S mengatakan uang tersebut sangat penting dan sudah ditunggu-tunggu oleh ibu Jekson S, maka kami membuat kesepakatan dengan Jekson S agar uang akan diberikan tetapi 1 unit mobil Terios beserta kunci  di tinggalkan untuk sementara. Uang pun diberikan, dan Jekson S berjanji besoknya akan kembali untuk membawa surat kepemilikan unit mobil Triton. 

Dan besok nya peminjam pun datang dan membawa selembar kertas, saya pun membaca, tapi surat tersebut bukan surat bukti kepemilikan mobil melainkan surat keterangan berjalan sementara dari pihak polisi. Saya pun keberatan dan mengatakan kesepakatan tidak sesuai.  

Saya merasa Jekson S sudah menipu, saya pun tidak mengijinkan Jekson S membawa mobil Terios yang dititip untuk dibawa pulang. Kemudian Jekson S pun berkata dia tidak akan ingkar janji dan akan membayar uang 30 juta rupiah dalam waktu 1 bulan. Tapi saya tetap tidak setuju dan menahan kunci mobil Terios tersebut. Lalu Abang dari suami saya berkata kepada suami saya bahwa Jekson S memiliki pekerjaan yang  bagus dan abang dari suami saya mengatakan jika Jekson S tidak membayar tepat waktu, maka dia juga akan ikut bertanggung jawab. 

Lalu suami pun memaksa saya untuk memberikan kunci mobil Terios, kami pun sempat berdebat, karena saya tidak yakin jika Jekson S bisa jujur. Karena menurut saya Jekson S sudah menipu mengatakan ada surat mobil Triton ternyata tidak ada. Suami saya pun mendesak saya dan mengatakan mereka akan bertanggung jawap atas uang tersebut. Saya pun berkata jika ada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan  akibat dari uang jika tidak dikembalikan dikemudian hari, maka suami lah yg akan bertanggung jawab karena lebih mempercayai abang nya dan Jekson S tersebut. Saya pun melemparkan kunci mobil tersebut karena saya merasa sakit hati. 

Kemudian Jekson S pun pulang dan membawa mobil Terios dan yang tertinggal hanya mobil Triton tanpa surat bukti kepemilikan dan surat rumah akte camat.

Pada tanggal 13 Desember 2024, saya dan suami pun menangih janji Jekson S, tapi Jekson S mengatakan  untuk diberi kelonggaran selama 2 hari, kami pun meng iya kan untuk memberi kelonggaran selama 2 hari. 

Setelah 2 hari berlalu, kami menelpon sipeminjam tapi Jekson S pun berkata untuk dikasi kelonggaran lagi. Kami pun memberi kelonggaran lagi untuk beberapa hari. Karena kelonggaran sudah kami berikan ber kali-kali maka kami pun mendatangi rumah orang tua Jekson S. Lalu semenjak itu Jekson S tidak merespon kami jika bertanya kapan uang akan dikembalikan. 

Saya pun merasa kesal dan berdebat dengan suami. Saya pun berkata kepada suami, diawal kita sudah sepakat jika tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu uang tidak dikembalikan, maka suami dan abangnya lah yang akan bertanggung jawab. 

Saya pun menagih janji suami, lalu suami menemui abangnya untuk berdiskusi tentang uang yang dipinjamkan. Tapi suami malah berdebat dengan abangnya, saya pun mengatakan kepada suami ‘Kemarin kau lebih memihak peminjam dan abangmu, sekarang setelah masalah seperti ini, kau tidak mampu untuk mengatasi nya. 

Sementara uang yang dipinjamkan itu mau dipakai mamak untuk acara pesta nikah abangku. Lalu suami pun berkata, ‘saya yang akan bicara kepada orang tuamu. Saya berjanji akan membayar uang tersebut’. Lalu orang tua saya pun bertanya kapan uang itu ada, lalu suami saya bilang akan mengembalikan jangka waktu dekat. Karena suami bilang dia sudah berbicara kepada keluarganya yang ada di Tebing. Dan uang itu sudah pasti ada, hanya menunggu kedatangan saudaranya yang dari Tebing tiba di kampung. Orang tua saya pun percaya dengan perkataan suami saya.

Pada tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 8:30 WIB, orang tua saya menghubungi suami saya via telepon dan bertanya jam berapa uang akan dikirim, tanya mamak saya? Lalu suami berkata sebentar lagi, agak siang. Belum ada 1 jam setelah suami berjanji akan mengirimkan uang, suami pun menghubungi orang tua saya via telepon dan mengatakan uang yang dijanjikan tidak ada.

Orang tua saya pun menghubungi saya dan menanyakan sebenarnya bagaimana kejelasnya uang tersebut. Baru saja suamimu dan mertuamu perempuan menghubungi saya, mereka bilang uang itu tidak ada, uang itu sangat penting. Sewaktu saya memberikan uang 30 juta itu pada kalian, saya sudah mengatakan uang itu harus dikembalikan dalam waktu 1 bulan. Kalian berjanji ternyata seperti ini. Darimana lagi mau kuambil uang, orang tua saya pun berkata seperti itu pada saya. Karena saya merasa orang tua saya dibohongi oleh suami saya yang berjanji akan bertanggung jawab ternyata tidak. 

Saya pun merasa emosi dan langsung bergegas menuju rumah mertua karena suami saya berada di rumah mertua saya. Saya berjalan sambil berbicara lewat telpon dengan orang tua saya, sampai di rumah mertua saya, mertua perempuan langsung berdiri di depan pintu. Mertua berkata, ada apa itu? Dan saya berkata, ‘Mana anakmu namboru? Suami pun langsung muncul di belakang mertua perempuan, saya pun masuk ke dalam rumah mertua saya. Saya pun berkata, mana tanggung jawab mu? Kau berjanji akan membayar, diawal pun kau mengabaikan nasehat ku, dan kau lebih mendengarkan abangmu. Sekarang setelah kau tidak mampu membayar kau seenaknya lepas tanggung jawab. 

Kemudian kakak dari suami saya pun datang mendekati kami dan berkata ‘Hei kurang ajar, ribut-ribut kau dirumah orangtuaku, karena uang 30 juta kau ribut-ribut, selama ini kau siksa adekku, gak kau kasi uang untuk beli rokok, kau ancami adekku sampai kurus kering. Saya pun menjawab, kenapa jadi kau yang lebih tau permasalahan rumah tangga kami? Itu bukan urusanmu, saya bilang. Lalu kakak dari suami saya pun bilang lagi, ‘Gak manusia kau, setan nya kau’. Saya pun merasa dipojokkan saat itu, saya dituduh melakukan yang tidak pernah saya lakukan. 

Saya pun mengajak anak saya yang saat itu dipangku oleh suami saya dalam keadaan duduk dilantai. Saya berkata ‘Ayok pulang kita kerumah pah’, lalu suami saya tidak mengijinkan, saya pun merasa keberatan dan berkata, ‘kenapa kau tidak mengijinkan anak ini saya bawa pulang ke rumah? Awas kau, minta anakku’. Suami pun memegang anak sangat kuat dan terjadilah tarik menarik antara saya dan suami. Sewaktu terjadi tarik menarik, datanglah saudara suami saya yang tinggal di depan rumahnya yaitu Mak Bani dan Pak Bani untuk memegang tangan saya, menarik tangan saya sekuat-kuatnya agar saya tidak bisa mengambil anak saya dari suami saya. Tangan saya pun dipegang sangat kuat, ditarik sekuat-kuatnya. Dan saat itu saya merasa sakit pada bagian belakang kepala saya, dan saya pun menoleh kebelakang dan saat itu saya melihat mertua perempuan saya menjambak rambut saya dari belakang dan mertua pun melepaskan tangan nya dari rambut saya. Saya pun teriak menangis-nangis saat itu. Karena suami saya membawa anak saya keluar rumah, tangan saya pun masih dipegang kuat saat itu. 

Setelah beberapa menit kemudian, saya pun keluar dan melihat suami dan anak sudah berada di atas sepeda motor. Suami pun langsung pergi membawa anak saya, saya pun berkata, kembalikan anakku, kemudian abang dari suami saya berkata, ’Kurang ajar, gak malu kau ribut-ribut, ngadu kau sama mamak mu, udah kukenal nya kalian sekeluarga’. Saya pun menjawab, untuk apa saya mengadu, saya saja tidak takut samamu. Abang suami saya pun mendekat dan mencoba mengambil batu saat itu, tapi abang suami saya tidak jadi mengambil batu, tapi dia mendekat dan melemparkan rokok yang sedang menyala kepada saya, tangan saya pun terkena luka bakar, sejak kejadian itu, saya tidak bertemu dengan anak saya. 

Dan besoknya, tanggal 9 Januari 2025, saya pergi ke kantor polisi (Polsek) Saribu Dolok untuk mengadu dan membuat laporan. Dan polisi menyarankan saya untuk pergi visum. Dan saya pun pergi visum, namun dikarenakan hari sudah malam, dokter tidak berada ditempat, dan saya kembali pada tanggal 11 Januari 2025 untuk visum. Dan pada tanggal 11 Januari 2025 baru laporan saya diterima oleh Polsek Saribu Dolok dan dibuatkan LP, artinya setelah 3 hari dari kejadian. Dan dikarenakan merasa kesal dan kecewa, saya pernah membuat siaran langsung di Facebook saya (Riswani Sihombing) untuk menceritakan keluh kesah saya, hingga saat ini sudah ditonton lebih dari 594 ribu pengguna Facebook. Namun hingga saat ini, 10 Maret 2025, tidak ada keadilan yang saya terima atas penganiayaan dan pengeroyokan yang saya alami.
Baca Juga :  Ketua DPD Golkar Sandera Surat Penunjukan Ketua DPRD Sumut