Kasus Panas di Polda Sumut Naik ke Mabes, Kombes Dan Kompol Diduga Lakukan Intervensi

6
RMN, Jakarta – Polemik dugaan intervensi dalam proses penyidikan di tubuh Polda Sumatera Utara kembali menggegerkan publik nasional. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut, kini dua perwira menengah, Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, resmi dilaporkan ke Mabes Polri pada Selasa, 20 Mei 2025, oleh pelapor Mimi Herlina Nasution.

Laporan yang tertuang dalam Nomor Surat: 024/KH/MP/V/2025 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kapolri dan Kadivpropam Polri. Mimi Herlina datang ke Mabes Polri di Jakarta didampingi dua kuasa hukumnya, Khilda Handayani, SH., MH dan Hans Silalahi, SH., MH.

“Laporan ini kami tujukan kepada Kapolri dan Kadivpropam karena kami memandang persoalan ini sudah menyentuh ranah integritas institusi. Tidak cukup hanya diselidiki di daerah, perlu ada penanganan langsung dari pusat serta adanya kekhawatiran dari kami terkait terlapor karena memiliki pangkat dan jabatan tinggi di Polda Sumut,” ujar Khilda Handayani kepada wartawan.

Khilda menjelaskan bahwa laporan di Bidpropam Polda Sumut sebelumnya, yang diterima pada 7 Mei 2025 dengan nomor SPSP2/82/V/2025/SUBBAGYANDUAN, berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan progres signifikan.

Ia menegaskan, “Sampai saat ini klien kami belum mendapat panggilan interogasi ataupun tindakan penyelidikan. Maka dari itu, kami mendampingi Mimi Herlina mengajukan surat permohonan agar laporan ini diambil alih langsung oleh Kadivpropam Mabes Polri.”

Khilda juga menyampaikan kekhawatiran jika proses terus berjalan di tingkat daerah, maka tidak akan tercapai hasil maksimal untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami khawatir hal ini memperlambat pemeriksaan sehingga tidak mendapatkan hasil maksimal,” katanya.

Harapan besar disampaikan oleh tim kuasa hukum agar Kapolri dan Kadivpropam turun langsung menyelidiki internal Polda Sumut, khususnya di Bidpropam dan Irwasda.

“Jika dimungkinkan, kami harap dilakukan investigasi langsung di Polda Sumut agar mencegah intervensi yang merugikan klien kami,” tambah Khilda.

Sementara itu, Hans Silalahi, SH., MH, membeberkan detail intervensi yang diduga berasal dari pihak lawan mereka, yaitu Tjiong Budi, yang disebut sebagai mafia tanah.

“Setelah Tjiong Budi dan Alimin menghadap Kombes Budi Saragih, langsung dilakukan gelar perkara. Di sana, kami merasa diperlakukan tidak adil. Padahal kasus itu sudah final di Krimsus, tapi tiba-tiba ada nota dinas yang mengalihkan ke Krimum,” ujar Hans.

Hans menduga kuat bahwa intervensi ini terstruktur dan sistematis. Ia menjelaskan, nota dinas itu dikeluarkan oleh Kombes Budi Saragih dari Irwasda, tanpa ada komunikasi dengan pihak mereka.

“Kalau Irwasda bisa seenaknya intervensi perkara, maka semua proses hukum bisa diacak-acak,” tegas Hans.

Lebih lanjut, Khilda menjelaskan bahwa intervensi ini menyebabkan kerugian serius bagi Mimi Herlina. Ada empat laporan pengaduan yang ditangani oleh Subdit 1 Indag Direskrimsus Polda Sumut, dan sudah diajukan gelar perkara khusus demi kepastian hukum.

“Dari gelar tersebut, salah satunya membuahkan usulan pembatalan dari Badan Pertanahan Kota Medan pada 8 Januari 2025. Tapi pada 17 Februari 2025, tiba-tiba muncul nota dinas pelimpahan dari Krimsus ke Krimum. Ini jelas bentuk intervensi,” katanya.

Khilda menduga kuat bahwa nota dinas tersebut berkaitan langsung dengan laporan Mimi Herlina terhadap Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga.

Di akhir pernyataannya, Mimi Herlina selaku pelapor menyampaikan harapan besarnya kepada institusi Polri. “Harapan saya kepada Bapak Kapolri agar dapat menindaklanjuti laporan saya dan memberikan perhatian terhadap laporan saya ini,” ujar Mimi Herlina.(*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pematang Siantar Olah TKP Kejadian Tabrakan Beruntun Di Jalan Medan KM 6,5