
terhadap tersangka didapati barang bukti jenis sabu sebanyak bertuliskan ini ya bungkusnya merah yang setara dengan berat 22.000 gram atau 22 kilo bungkus warna putih lainnya satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku satu unit handphone Android merk infinix yang digunakan oleh pelaku barang bukti tersebut didapatkan penyidik atau petugas narkoba karena informasi dari masyarakat.
Yang rencananya akan dikirim ke arah pancur batu dan kita tahu sudah disepakati bahwa hasil penelitian kita satu penyalahgunaan narkotika itu adalah penyebab salah satu penyebab terjadinya tawuran terjadinya premanisme terjadinya tindak pidana pindah pidana berangkai lainnya karena itu dengan penangkapan 22.000 gram atau sekitar 22 kilo kita segalanya menyelamatkan 22.000 orang dari penggunaan konsumsi narkoba
sekaligus kita juga mereduksi agar masalah tawuran agar masalah primanisme dan agar masalah kenakalan remaja tersangka menerangkan bahwa mendapatkan perintah dari seorang tersangka lainnya jadi GPU kita tahu.
bahwa pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus dan tertangkap kemudian dia akan memutus mata rantai peredaran narkoba karena itu keuletan lalu kemauan kemudian juga faktor teknologi yang digunakan juga menjadi menjadi faktor penentu dalam pengungkapan jaringan berikutnya Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti oleh kasat narkoba.
mengungkapkan naekoba ini pernah residivis tahun 2010 yang menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam perkara yang sama penyalahgunaan narkotika mendapatkan hukuman ataupun 4 tahun penjara dari keluar dari penjara tahun 2014 sebelumnya tersangka berhasil membawa dua kali narkotika atas keseluruhan orang yang sama pada bulan November 2024 sebanyak 1 kg dan akhir bulan Desember 2024 banyak 2 kg yang bisa saya sampaikan nanti detail proses penangkapannya termasuk mungkin visualisasi proses penangkapan bisa disampaikan oleh eee dasar narkoba nya ini.(*/S.Simanjuntak)