RMN, Siantar – Adanya pernyataan Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda (KAM) Sumut Milenial, T.A Disalah satu media Online yang menilai kinerja penanganan Laporan Polisi (LP) di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) buruk secara tegas dibantah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH.
Dalam siaran persnya, pada Senin 6 Oktober 2025 Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH mengatakan penanganan Laporan Polisi (LP) di Sat Reskrim maupun Polsek jajaran selalu memproses laporan polisi (LP) masyarakat baik itu dari tahap penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku.
Setiap masyarakat yang datang membuat Laporan Polisi (SPKT) ke Polres Pematangsiantar selalu dilayani dengan humanis dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kemudian penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk memberitahukan perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan saat reskrim polres Pematangsiantar
Tidak itu saja, AKBP Sah Udur menambahkan Polres Pematangsiantar juga selalu gerak cepat merespon bila ada menerima laporan masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110 dengan langsungkan menurunkan personil piket Polres Pematangsiantar maupun Polsek jajaran untuk menindaklanjutinya. “Jadi tidak bener penanganan Laporan Polisi (LP) di Sat Reskrim lamban karena kami selalu memproses sesuai dengan baik dan sesuai SOP,” Pungkas Kapolres.(*/Rudi)
Beranda Berita Terkini Kapolres Pematang Siantar Tegaskan Penanganan LP di Sat Reskrim Selalu Diproses Dan...