
Dalam paparannya, Kapolres AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan perkara pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah merupakan Icon Kota Pematang siantar tersebut telah diamankan tersangka S (31) dan kejadian tersebut pada hari Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 wib di Jl. Ahmad Yani Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang siantar.
Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian. Tersangka menaiki Tugu Dayok mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Kemudian esok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian tersangka mengambil Kuningan bagian ekor dan kaki kanan Dayok Murah tersebut lalu menjualnya.
Dari tersangka S diamankan barang bukti celana jeans dan topi yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut.
“Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana,” jelas AKBP Sah Udur.
Kapolres menambahkan kasus yang kedua terkait pengancaman menggunakan Senpi dengan menangkap tersangka AS alias S warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang siantar pada Minggu 20 April 2025, sekira pukul 03.00 Wib.
Awalnya masyarakat yang melaksanakan ronda kemudian melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian masyarakat memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.
Tapi tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi. Masyarakat gerak cepat mengamankan tersangka. Menerima laporan personil Polres Pematang siantar langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Pematang siantar.
“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” Pungkas AKBP Sah Udur.
Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk yang hadir dalam Press Release tersebut mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematang siantar hari ini adalah kejadian ke 2 kali yang pernah kami laporkan ke Polres Pematang siantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.
“Tahun lalu kita kehilangan 2 kursi santai di taman Kota Pematang siantar sudah ditemukan juga. Hari ini kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya,” Katanya.
Ia menambahkan kami sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematang siantar dan Pemerintah Kota Pematang siantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Semoga apa yang sudah dilakukan ini akan tetap seperti ini terjalin,” katanya.(*/Rudi)