
RMN, Medan – Dugaan kasus penipuan dan pemberian keterangan palsu oleh pihak RSU Mitra Sejati terus menyeruak. Korban, Julita Br. Surbakti, yang mengalami amputasi kaki, mengaku hingga kini tidak menerima kaki palsu sebagaimana dijanjikan rumah sakit. Ia pun memohon bantuan Ketua Umum Merga Silima untuk memperjuangkan haknya.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, pelapor Everedy Sembiring bersama istrinya yang menjadi korban, didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH., MH, serta sejumlah pengurus Ormas Merga Silima Kota Medan, memenuhi panggilan dari penyidik Polrestabes Medan. Pelapor, Everedy Sembiring dimintai keterangan lebih lanjut atas laporan yang awalnya dilayangkan ke Polda Sumut dengan nomor: LP/B/440/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Maret 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes.
Hans menjelaskan, kasus ini berawal dari kesepakatan damai antara kliennya dan pihak rumah sakit pada 4 Maret 2025, yang mana RS Mitra Sejati berjanji menyediakan kaki palsu serta kontrol lanjutan usai amputasi yang diduga akibat malpraktik. Namun, menurutnya, “Janji itu hanya omong kosong. Sampai hari ini kaki palsu tak kunjung diberikan.”
“Ini adalah pemeriksaan kedua sejak laporan masuk bulan Maret. Kami menduga kuat telah terjadi manipulasi dan penipuan dalam proses pemberian kaki palsu. Kami ingin hukum ditegakkan, dan Direktur Utama RS Mitra Sejati segera diperiksa,” ujar Hans dengan tegas.
Ia menambahkan, proses hukum ini juga menyasar dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta otentik.
Hans turut menjelaskan, “Awalnya, klien saya hanya mengalami infeksi di jari kaki. Tapi karena penanganan yang kami duga tidak profesional, amputasi pun terjadi. Lalu dijanjikan kaki palsu, tapi sampai sekarang tidak ditepati.”
Tak hanya itu, Everedy Sembiring, selaku suami korban, menegaskan bahwa dalam proses kesepakatan damai, mereka tak pernah bertemu langsung dengan dr. Aswadi Sp.B KV, salah satu dokter yang disebut sebagai terlapor, dan hanya dihadapkan pada kuasa hukum rumah sakit. Sikap tidak kooperatif inilah yang menurutnya menjadi alasan kuat untuk menempuh jalur hukum.
Dukungan datang dari organisasi masyarakat. Ginting, mewakili Pemuda Merga Silima, menyatakan komitmen organisasinya dalam mendampingi kasus ini. Ia berkata,
“Kami pemuda Merga Silima atas instruksi Ketua Umum siap mendampingi saudara kami dalam menghadapi dugaan malpraktik RS Mitra Sejati, termasuk melalui kuasa hukum kami.”
Sementara itu, korban Julita Br. Surbakti tak kuasa menahan harap. Dalam suara lirihnya ia memohon:
“Saya meminta kepada Bapak Ketua Umum Merga Silima agar membantu saya. Saya sangat membutuhkan kaki palsu itu dan ingin keadilan atas malpraktik yang saya alami.”
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya laporan senada dari korban lainnya terkait dugaan kesalahan prosedur medis dan administrasi RS Mitra Sejati. Para pihak kini mendesak Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, hingga Kapolri untuk segera bertindak dan menuntaskan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
Pihak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Tim Hukum RS Mitra Sejati, Irwansyah, SH Dalam pernyataan singkatnya, Irwansyah mengatakan. “Coba saya konfirmasi ke manajemen dan tim legal RS Mitra Sejati,” ujarnya saat pertama dihubungi.
Namun setelah melakukan pengecekan internal, Irwansyah menyampaikan tanggapan lanjutan. “Tidak ditindaklanjuti ya.” ungkapnya.(*/S.Simanjuntak)