
Aduan Mena tertera dengan nomor surat : LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut tanggal 11 Juli 2024, namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut atas aduannya.
Ia juga menceritakan bahwa kasus yang menimpa dirinya tersebut sangat membuatnya bersedih karena kakak dan kemanaan kandungnya yang menganiaya dirinya. “Saya dipukul, dijambak, dibanting bahkan saya diludahi oleh mereka. Saya sangat sedih bang, saya dipukuli, dijambak, dibanting dan diludahi sama kakak dan kemanaan kandung saya sendiri. Padahal mereka yang salah dan menggadaikan emas milik saya. Saya pula yang dipukuli hingga babak belur,” ujar Mena dengan mata yang berkaca-kaca.
Untuk itu, dirinya meminta Kapolres Pematang Siantar agar segera menuntaskan aduan yang menimpa dirinya. Saya mohon kepada Pak Kapolres Pematang Siantar agar segera memproses aduan yang menimpa saya,” pinta Mena.
Sementara itu, kepala Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pematang Siantar, Iptu Sandi Riz Akbar S. Tr.K, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi terkait aduan Mena yang hampir setahun yang tidak kunjung ada kabar dalam penyelesaiannya menjawab secara singkat, terimakasih informasinya akan saya cek ke penyidik yang menangani jawabnya dengan singkat.(*Wan)