
RMN Simalungun 11/01/2025
Seorang Guru SD Negeri, Kecamatan Dolok Batu Nanggar berinisial LS (41)
dipergoki suaminya AS (45) bersama warga lagi main kuda Kudaan dengan pria lain berinisial WK (41) di Huta III, Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Informasi yang diterima dari Awak Media pada hari Sabtu (11-01-2025), kejadian perselingkuhan istrinya (LS) terjadi pada 23 Agustus 2024 tahun lalu.
Dimana suami AS (44) warga Huta III, Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, terpaksa mengadukan istrinya ke Polres Simalungun Kabupaten Simalungun, dengan Nomor LP/B/302/X/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Oktober 2024, tahun lalu.
Selanjutnya yang di dapat dari Awak Media melalui AS selaku pengadu, pada Sabtu (11-01-2025), menyebutkan, semula, AS merasa curiga atas gerak-gerik yang dilakukan istrinya. Atas kecurigaan itu, AS pun berniat untuk mengetahui tingkah laku istri yang telah lama berumah tangga dan sudah dikarunia dua orang anak.
Terkait gerak-geriknya, AS pun permisi kepada LS untuk bekerja merantau ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dengan hati yang gundah bercampur kecurigaan, AS pun memainkan strategi, seolah-olah dia berangkat ke Palembang untuk bekerja.
Namun, dia tidak jadi berangkat melainkan mendekam dan bersembunyi di kampung tersebut selama 4 hari lamanya.
Hal ini dilakukannya untuk memantau gerak gerik kelakuan istrinya yang selama ini dicurigainya dan selalu tidak di rumah.
Saat itu, pada Jumat (23-08-2024) sekitar pukul 22.00 WIB malam, AS secara diam-diam mengintai dan mendatangi rumah milik ‘WK’ yang berada tidak jauh dari rumah LS di Huta III Bukit Kataran Nagori buhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Setibanya di rumah WK, AS bersama warga memergoki dan melihat istrinya LS sedang berduaan dengan WK dalam keadaan bugil. Mereka melakukan hubungan suami istri di dalam kamar. Melihat itu, AS dan warga langsung menyerahkan WA dan LS .
Kedua insan tersebut itu di serahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat. Keesokan harinya kedua insan bukan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut di serahkan ke Polsek Bangun, untuk di proses di Polres Simalungun.
Selanjutnya mereka pun berangkat ke Polres Simalungun untuk melapor atas kasus perselingkuhan (perzinahan) pada tanggal 24 Agustus 2024 tahun lalu.
Saat di Polres Simalungun, terlapor meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai dihadapan pihak polisi serta sepakat dan menunggu waktu yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Namun, hingga tanggal 15 Oktober 2024, tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Kemudian terlapor tidak ada niat baiknya, sehingga pada tanggal 15 Oktober 2024, pelapor langsung membuat pengaduan di Polres Simalungun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kanit 4 Polres Simalungun, IPDA Richardo Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui handphone nya, membenarkan kasus tersebut dan akan kita limpahkan ke pengadilan, sebutnya.
“Kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor (AS) pada tanggal 15 Oktober 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: LP/B/302/X/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tentang tindak pidana perzinahan sesuai UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 284 sesuai UU yang berlaku di NKRI, ujar Ipda Richardo.
Untuk klarifikasi pemberitaan kepada Awak Media ,LS (41) yang merupakan
seorang Guru SD Negeri, Kecamatan Dolok Batu Anggaran.
Saat dikonfirmasi melalui telepon LS menjawab ” siapa ini ” Saya dari Media,Langsung hpnya di matikan ,maka Awak Media Rakyat Madani pada pukul 10,35 wib dan di telepon ulang teleponnya aktif lagi.
( * / Rudi )