RMN, Medan – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara (LPKP Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dalam perihal menindaklanjuti yang pertama dan beberapa temuan fakta serta data lapangan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPKP Sumut, M. Rasyid Ar-Ridho, di Medan pada hari Sabtu (27/07/24).
Kepada awak media, Aktivis Sumatera Utara tersebut menemukan sejumlah fakta dan data yang cukup mengejutkan bahwa sampai saat sekarang bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Cue Ball Pool & Cafe masih bermasalah, walaupun pihak Kecamatan Medan Selayang sudah menghimbau pihak Penanggung Jawab Kegiatan Mendirikan Bangunan yang berada di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padang Bulan I, Kecamatan Medan Selayang itu sampai akhirnya keluar surat Nomor: 648/642/MS/VI/2023, pertanggal 12 Juni 2023 dan melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan ke- III.
Menurutnya, sikap yang diambil oleh Pihak Kecamatan dalam hal tersebut, atas apa yang dilakukan oleh Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP, M.AP selaku Camat adalah yang patut diapresiasi karena telah menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagaimana mestinya dan begitupula dengan pihak Dinas PKPCKTR yang telah menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya, ujarnya.
Ditambah lagi dengan ditemukannya sejumlah dugaan bahwa Cue Ball Pool & Cafe tidak taat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Medan, dari permasalahan papan reklame, pajak makanan dan minuman hingga persoalan perpakiran.
Selama lebih satu tahun, belum ada tindakan yang tepat dan terukur oleh Satpol PP Medan sehingga patut dipertanyakan dan menimbulkan asumsi liar di kalangan masyarakat Kota Medan.
“Sikap yang dilakukan oleh Kasatpol PP Medan sungguh diluar nalar, jauh dari Tupoksi sebagai penegak Perda Kota Medan. Oleh karena itu kami meminta panggil dan periksa Kasatpol PP Medan, karena kami menduga ada permainan gelap antara Satpol PP Medan dengan oknum “SAA”, dan keterlibatan oknum lainnya sehingga terjadi pembiaran terhadap Cue Ball Pool & Cafe”, tegas Ridho.
LPKP Sumut juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kasatpol PP Medan bila terbukti menerima gratifikasi atas tindakannya yang melakukan pembiaran terhadap Cue Ball Pool & Cafe.
“Kami dari pihak LPKP Sumut mendesak Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap untuk mundur dari jabatannya. Jika tidak, kami meminta kepada Walikota Medan untuk mencopotnya sebagai Kasatpol PP karena dalam waktu satu tahun lebih tersebut ada dugaan kuat kami bahwa Satpol PP bermain terhadap peranannya dalam fungsi menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”, tambah Muhammad Iqbal Nasution selaku Sekretaris LPKP Sumut.
Diakhir wawancara, pihak LPKP Sumut menegaskan akan melaksanakan aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Walikota Medan, Kantor DPRD Medan dan Kantor Satpol PP Medan, pada hari Senin, 05 Agustus 2024 untuk memastikan sikap dan komitmen lembaga tersebut untuk mengawal proses kebijakan publik yang berlangsung serta memperteguh komitmen LPKP dalam menjalankan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
“Bukan hanya sampai disitu, bahkan jika perlu kami akan langsungkan sampai jilid III yang akan berlanjut di Mapoldasu dan Kejatisu untuk melanjutkan persaoalan ini kepada pihak yang berwajib”, lanjutnya.
Walikota Medan harus memberikan peringatan bahkan pencopotan terhadap Kasatpol PP Kota Medan, bahkan Ketua DPRD Medan dalam hal Komisi IV beserta jajarannya wajib memberikan atensi terhadap persoalan ini, jangan lantas mereka tebang pilih terhadap pengusaha nakal tidak taat Perda dan Perwal yang ada di Kota Medan”, tutup Kordinator Aksi, Fatwa Hatta.
Pihak LPKP Sumut turut mengundang seluruh elemen organisasi kepemudaan, mahasiswa dan awak media untuk berhadir pada kesempatan aksi unjuk rasa tersebut.(*/Min)