Empat Komplotan Peredaran Narkoba Di Ringkus Sat Resnarkoba, 8 Bungkus paket SabuDi Amankan

4

RMN Pematang Siantar 17/3/2025

Kembali Buktikan Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukumnya Polres Pematang siantar melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil menangkap empat komplotan peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat 14 Maret 2025 Pukul 01.15 Wib dini hari.

Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan ke empat tersangka tersebut berinisial HPP Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang siantar (36) serta AFM (55), RS (37) dan TM (55) ketiganya warga Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual narkoba di jalan Manunggal Karya Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 14 Maret 2025 Pukul 01.15 Wib dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka HPP dipinggir Jalan Manunggal

Saat dilakukan Penangkapan Personil Menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang terjatuh dari tangan kanannya, dan 2 paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 paket sabu dari kantong celana depan sebelah kirinya yang dibalut tissu serta 1 unit Handphone (HP/ Merek Redmi Warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka HPP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari tersangka RS atas suruhan tersangka TM pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada tersangka TM. Kemudian pada hari Jumat 14 Maret 2025 sore sekira pukul 16.00 wib tersangka TM berjanji akan bertemu di jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar.

Baca Juga :  28 Orang Termasuk Beberapa Pelajar Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran Diamankan Polresta Deli Serdang

Setelah sampai di lokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AFM di Jalan Mataram I tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Tersangka AFM mengaku sabu itu miliknya yang disuruh diantarkan tersangka TM.

Pukul 16.15 Wib saat masih di Jalan Mataram I tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RS. Lalu pukul 16.30 Wib tersangka TM berhasil Ditangkap dirumahnya disamping rumahnya Jalan Mataram I.

“Total barang bukti diamankan 8 paket Sabu berat bruto 3,63 gram. Hingga saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.
( * / Rudi )