RMN Surabaya.25/07/2024
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi Bank Central Asia (BCA) Cabang Galaxy Mal Surabaya. Penolakan tersebut dibacakan hakim dalam putusan sela di ruang Tirta 2, dengan Gugatan nomer 93/pdt.g/2024/pn.Sby, Senin (22/07/2024).
Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan mengabulkan permohonan penggugat dan menolak eksepsi tergugat (BCA) Cabang Galaxy Mall Surabaya.
“Untuk selanjutnya semua berkas baik Penggugat dan tergugat (BCA) untuk dilengkapi biar lebih jelas persoalan ini,” jelasnya.
Menanggapi putusan sela ini Kuasa Hukum penggugat Ishar SH , Dade Puji Hendro Sudomo SH bersama dengan Advokat Papan Atas Andry Ermawan SH MH menjelaskan kepada awak media bahwa dengan ditolaknya eksepsi tergugat dalam hal ini BCA, maka sidang akan dilanjutkan pada materi pokok perkara.
“Jadi poinnya hari ini eksepsi dari pihak tergugat BCA ditolak oleh majelis Hakim Artinya sidang berlanjut kepada pokok perkara. Masalah perkaranya tetap lanjut artinya hakim bersifat objektif jadi tidak hanya memandang dari sisi perjanjian kreditnya,” ujar Advokat Andry Ermawan SH MH.
Ia menambahkan, dalam perkara ini Hakim tidak melihat dalam satu sisi saja. Majelis Hakim disebutnya mampu melihat pokok persoalan yang tidak hanya terfokus pada locus objek saja. Sehingga, apa yang disebutkan dalam putusan sela Hakim dianggapnya cukup obyektif.
“Hakim melihat tidak dari satu sisi saja melainkan melihat dari dua sisi karena dengan yang tertulis berbeda namun secara faktanya perjanjian kreditnya dilakukan di Surabaya akhirnya saya melihat akhir sebuah objektif terkait masalah lokasi juga,” tegasnya dengan nada tinggi
Terpisah Kuasa Hukum Penggugat, Andry Ermawan, SH MH mengatakan, “Locus objek itu ada di Sidoarjo dengan nomer perkara 160/Pdt PLW/2024/pn sda, perkara ini juga masih proses gugatan Perlawanan di PN Sidoarjo, dan masih mediasi,” paparnya.
Andry juga menjelaskan, karena di dalam perumahan daerah Gedangan, namun secara akad kredit dilakukan di Surabaya di BCA Galaxy Surabaya dan yang menandatangani itu adalah pimpinan Surabaya berikut juga panggilan-panggilan terkait kredit macet itu semua dari Surabaya makanya Hakim tetap mengakui di Surabaya walaupun objeknya ada di Sidoarjo,” tambahnya.
Advokat kondang Andry Ermawan SH MH juga mengatakan, soal kewenangan yang mengadili sebagaimana tertuang dalam eksepsi BCA, telah secara jelas dikesampingkan oleh majelis hakim.
“Karena hakim lebih ingin mengetahui apa persoalan sebenarnya terjadi antara klien kami dan pihak BCA terkait selisih tagihan yang tidak sama dengan data yang kami dapatkan dari OJK,” tegasnya.
Ia menyebut, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan memaparkan selisih tersebut dengan bukti yang akurat. “Dan jika benar adanya maka pihak BCA patut diduga nantinya bisa kami katagorikan memberikan keterangan palsu kepada nasabahnya dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan dokumen,” ujarnya.
Menurut Andry Ermawan SH MH dalam perkara ini kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Galaxy Mall Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 miliar Rupiah karena adanya selesih tagihan yang tidak sesuai dengan data yang ada di OJK.
“Fakta hukumlah yang akan berbicara. Kemudian perlu kami sampaikan juga kami melakukan gugatan perlawanan atau Verset kepada BCA baik yang di Surabaya dan di Sidoarjo, di PN Sidoarjo sudah tahap mediasi pertama oleh hakim agar berdamai,” tutup Andry Ermawan SH.(*//Chan)