Edukasi Tertib Berlalulintas, Sat Lantas Polres Pematang Siantar Himbau Pengendara Sepeda Motor Anak Dibawah Umur

0
14
RMN, Siantar – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor anak dibawah umur di Jalan Medan Simpang Koperasi Kecamatan Sianțar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 8 Juli 2025 siang pukul : 11.00 Wib.

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan pemberian himbauan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalulintas (Dikmas Lantas).

Tujuan kegiatan ini agar tersampaikan kepada anak dibawah umur tidak mengendarai sepeda motor di jalan Raya karena belum memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya.

Kemudian memahami arti pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara baik secara umur, Phisikologi, dan emosi secara usia. Serta menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya Kamseltibcar lantas yang aman dan Kondusif.

“Kami dari Sat Lantas Polres Pematangsianțar menghimbau kepada anak dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor di jalan Raya karena belum memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya bagi orang tua tetap mengawasi anaknya untuk tidak mengendarai sepeda yang belum mempunyai SIM,” Pungkas Iptu Friska.(*/Rudi)
Baca Juga :  Kompeten Akademi Muda Indonesia Teken MoU Gandeng Dewa Eka Prayoga Hadirkan Kelas:l Digital Marketing Dan Konten Kreatif Bersertifikat BNSP RI