Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan, PD IPA Kota Medan Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

0
43
RMN, Medan – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kota Medan mengungkap dugaan korupsi terhadap Sekretariat DPRD Kota Medan terkait dugaan praktik korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023. Dugaan tersebut mengemuka setelah terungkapnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran yang sangat signifikan.

Berdasarkan laporan BPK, ditemukan kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas senilai Rp 7.625.329.928,00. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 3.177.653.100,00 yang telah dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih terdapat sisa Rp 4.447.676.828,00 yang belum dikembalikan, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara.

Ketua PD IPA Kota Medan, Reza Abdillah, menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat telah terjadi rekayasa administrasi, mark-up biaya, dan laporan fiktif dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencerminkan sistem tata kelola anggaran yang sarat dengan penyimpangan.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ada indikasi bahwa kegiatan perjalanan dinas dipalsukan, tanggal penginapan tidak sinkron dengan waktu perjalanan, dan klaim biaya hotel melebihi harga aktual yang dibayarkan. Bukti pembayaran pun tidak diverifikasi secara langsung kepada penyedia jasa. Ini jelas-jelas mengarah pada manipulasi yang disengaja,” ungkap Reza.

Reza secara khusus menyoroti peran Ali Sipahutar, selaku Sekretaris DPRD Kota Medan, yang menurutnya memiliki tanggung jawab penuh atas pelaporan dan penggunaan anggaran tersebut. Ia menduga kuat bahwa keterlambatan pengembalian sisa kelebihan bayar bukan karena kelalaian, tetapi karena adanya pola korupsi terstruktur, sistematis, dan masif di tubuh Sekretariat DPRD.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk tidak menutup mata terhadap temuan BPK ini. Sudah saatnya penegakan hukum menyentuh aktor-aktor di balik praktik korupsi di lingkungan DPRD Medan. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam pemberantasan korupsi, PD IPA Kota Medan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 16 Juni 2025, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, serta menuntut akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

“Kami ingin tegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Tindak pidana korupsi tetap harus diproses hukum. Ini bukan soal uang semata, tetapi soal keadilan, kepercayaan publik, dan moralitas pejabat negara,” pungkas Reza.

PD IPA Kota Medan berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk melawan segala bentuk korupsi demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Baca Juga :  Pipa Pam Tirtanadi Rusak