
Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH mengatakan kedua tersangka itu berinisial A (46) warga Jalan Medan KM.7 Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar dan SD (40) warga Jalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Medan KM.7 Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar adanya seseorang yang sering bertransaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (16/4/2025) sore pukul 16.30 wib Tin Opsnal Sat Resnarkoba meringkus kedua tersangka sesuai informasi masyarakat tersebut di halaman rumah di Jalan Medan KM. 7 Kelurahan Tanjung Tongah.
Lalu Tim Opsnal Unit 2 melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti dari Tersangka A berupa 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 plastik klip berisi 11 paket sabu dan 1 paket sabu dibalut uang Rp. 150.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya dengan total keseluruhan berat bruto 6,35 Gram serta 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp.171.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Dari Tersangka SD ditemukan 1 unit Hp Merk Redmi warna biru dari tangan kanannya dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 32.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Kedua Tersangka mengaku pemilik barang bukti tersebut dan sabu didapat dari seseorang laki-laki inisial D. Hanya saat dikembangkan laki-laki inisial D tidak ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Kedua tersangka A dan SD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ” Pungkas AKP Jonni Pardede.(*/Rudi)