RMN, Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dari 2 (dua) orang pemuda di Jl. Tamtama, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota. Senin, 05 Agustus 2024, Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH., SIK., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang mengedarkan pil ekstasi itu terancam 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara,
“Kami menangkap dua orang pelaku yakni AP (21) dan TP (21) pada 5 Agustus 2024 yang mengedarkan ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir yang terdiri dari 5 butir warna pink dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di wilayah binjai kota. Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Syamsul.
Personil dari Unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan dengan upaya _undercover buy_ setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat kepada kedua tersangka itu,
“Penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Satria, Binjai Kota,” imbuh Syamsul.
Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah),
Adapun barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 1 (satu) unit HP android merk Samsung, 1 (satu) unit HP android merk Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX Nopol BK 2217 TBD, turut di amankan petugas ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/S.Simanjuntak)