DPW Alamp Aksi Gelar Unras Jilid II, Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dinas PUTR Asahan

5
RMN, Medan – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara menghelar aksi unjukrasa Jilid II menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Rabu (6/5/25).

Dalam aksi tersebut massa DPW ALAMP AKSI Sumatera Utara yang dipimpin oleh Hendri Munthe selaku ketua menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan tuntutan mereka.

Hendri yang juga akrab disapa Tebok menyampaikan, praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabila praktik pungutan liar yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara. “Tentunya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridornya tanpa ada pandang bulu, agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud,” kata Hendri.

Hendri juga mengatakan, bahwa kita ketahui bahwasanya tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sampai-sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum di Indonesia terkhusus Sumatera Utara. Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nevotisme dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Namun Nampaknya Hal tersebut Tidak Menjadi Efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih marak terjadi di Sumatera Utara.

DPW ALAMP AKSI Sumatera Utara menyoroti beberapa kegiatan di Dinas PUTR Kabupaten Asahan. Adapun beberapa kegiatan yang terindikasi dugaan praktik korupsi yaitu:
1. Pada proyek pembangunan pemeliharaan Jalan Diponegoro (No. Ruas 268) Dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 3.275.145.157,00 yang bersumber dari Dana P. APBD Tahun 2025 pengerjaan nya yang di laksanakan oleh CV. Baratama Cipta Marsada dengan waktu pengerjaan dimulai Tanggal 03 Januari 2025 Sampai 30 Mei 2025, Proyek tersebut Di Duga Asal Jadi tidak ada pengawas Dan Konsultan Bahkan PPK.

2. Pada proyek pembangunan pemeliharaan jalan HOS Cokroaminoto Amitono Dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.635.145.380,00 Yang bersumber dari APBD tahun 2025 pengerjaannya yang dilaksanakan Oleh CV. Dalan Anugrah, Dengan waktu pengerjaan Tanggal 02 Januari 2025 Sampai 30 Mei 2025, Proyek tersebut di Duga Abal-Abal Atau Asal Jadi.

3. Pada proyek pembangunan Drainase di jalan Ir sutami yang berada di kelurahan sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat Dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 198.340.000,00 pengerjaannya yang dilaksanakan oleh CV Raja Nauli Perkasa BKP Asahan Tahun Anggaran 2023 Dengan waktu pelaksaan pengerjaannya di mulai Tanggal 05 Oktober 2023 Sampai 23 Desember 2023, Yang mana proyek tersebut Di duga Mangkrak Dan terkesan Asal Jadi.

4. Pada Proyek pembangunan ruas jalan simpang pasar II serdang menuju Rawang pasar I Rawang, Kecamatan Rawang Panca Agra Dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.709.309.665,91 yang dilaksanakan Oleh CV. Karya Bhakti Perkasa Dan Konsultan Pengawas CV. Balakoso Consultant, Dengan waktu Pengerjaan terhitung Pada tanggal 23 Mei 2023 Sampai 19 Oktober 2023.

Dalam aksinya, massa menyampaikan 3 poin tuntutan, yakni mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera Mengusut tuntas dugaan Korupsi yang kami sebutkan di atas. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil serta memeriksa kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan terkait dugaan Korupsi. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa PPK, Rekanan di Dinas PUTR Kabupaten Asahan terkait dugaan korupsi.
Baca Juga :  Sat Samapta Polres Binjai Berbagi Rezeki Bersama Warga Masyarakat