Dalam Waktu 1×24 Jam, Polsek Selesai Berhasil Meringkus Kelompok Kejahatan Jalanan

5
RMN, Binjai – Polsek selesai polres Binjai bekerjasama dengan Polsek Binjai Utara melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di 2 tempat yakni di Jalan Jend Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan dan Desa Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (7/6/24) pukul 02.00 Wib dan 04.00 Wib.

Terjadinya tindak pidana tersebut pada hari jumat 07/6/2024 sekitar pukul 00.30 wib korban ALLDO (17) lk, sedang melintas di dusun kenanga desa padang brahrang kecamatan selesai kababupaten langkat dengan mengendarai 1 unit sp motor honda vario No. Pol BK 3190 RBN tahun 2024 warna hitam di pepet 1 unit sp motor vario 160 yang berbonceng 3 (tiga) orang laki-laki kemudian memberhentikan korban, saat itu 2 (dua) orang laki-laki yang di bonceng langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban, karna merasa takut dan jiwannya terancam korban melarikan diri, kemudian ketiga orang laki-laki tersebut melarikan sp. motor pelapor korban, saat itu juga korban langsung mendatangi Polsek selesai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut,

Mendapatkan informasi setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Iptu H.Sibuea, SE, selaku Plt. Kapolsek selesai langsung berkolaborasi dan bekerja sama dengan unit reskrim polsek binjai utara .

Saat itu juga Tim langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan 2 (dua) orang sebagai terduga pelaku *HP als Atok (18) dan RS als Moldi (18)* sedang duduk di sebuah warung tepatnya di simp tanah seribu jalan Jenderal jamin ginting kelurahan tanah seribu kecamatan binjai selatan, kota binjai, pada hari Jumat 7/6/2024 pukul 02.00 wib, dini hari

Kemudian Tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua orang HP dan RS tentang dimana keberadaan temannya satu lagi yang terlibat dalam tindak pidana curas tersebut. Saat itu juga Tim langsung mengejar dan memburu keberadaan terduga, sehingga terduga pelaku *RDT als Donta (16)* dapat dilakukan penangkapan di rumah mertuanya desa namukur utara kecamatan sei bingai kabupaten langkat, Jumat pukul 04.00 wib dini hari,

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku HP, RS dan RDT kemudian ketiganya mengakui dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 18 (delapan belas) kali di wilayah hukum polres Binjai,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku yaitu :
1 (satu) lembar STNK sp motor vario Nopol BK 3190 RBN, 1 (satu) lembar STNK sp Motor BK 2836 RBM, 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor Yamaha Nmax warna hitam BK 3139 RBN, 1 (satu) lembar surat STNK sp Motor Vario 125 Nopol BK 3074 RBI, 1 (satu) buah kunci sp motor Yamaha Nmax BK 3139 RBN dan 1 (sat) buah kunci gembok dan 1 (satu) bilang parang berbentuk sangkur.

Terhadap HP, RS dan RDT dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana,Ujar Iptu.H.Sibuea.(*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  PTPN IV Unit Adolina : Berbagi di HUT Ke 28th Integration for a Greater Success