Bubarkan Balap Liar, Polsek Serbelawan Temukan Pelajar 15 Tahun Simpan Ganja Dan Sabu

0
3
RMN, Simalungun – Aksi pembubaran balap liar yang dilakukan personel Polsek Serbelawan Polres Simalungun berbuah penemuan mengejutkan. Seorang pelajar berinisial FY (15 tahun) tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu saat petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Minggu (9/11) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11) sekira pukul 13.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIB. “Ini merupakan kerja keras Polsek Serbelawan dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Kapolsek Serbelawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan dimulai ketika personel Polsek Serbelawan yang dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan operasi pembubaran balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit. “Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, khususnya memberantas aksi balap liar yang kerap terjadi,” ungkap IPTU Gunawan Sembiring.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel menemukan seorang remaja laki-laki berinisial FY yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut. Tersangka yang mengaku berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok itu langsung diamankan. “Kami langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta kendaraan bermotor yang digunakannya,” ucap Kapolsek Serbelawan.

Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan satu bungkus kertas minyak yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram yang tersembunyi di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor milik tersangka. “Penemuan ini tentu sangat mengkhawatirkan mengingat pelaku masih berusia 15 tahun dan seharusnya masih dalam masa pendidikan,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Personel melanjutkan pemeriksaan lebih detail dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang berinisial D yang telah melarikan diri dari lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Kapolsek Serbelawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri. “Kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial D yang diduga turut terlibat dalam kepemilikan narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil diamankan,” tegas IPTU Gunawan Sembiring.

Setelah pengamanan, tersangka FY beserta barang bukti berupa satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah membawa tersangka ke Markas Polres, menerbitkan Laporan Polisi, dan Surat Perintah Penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba Polres Simalungun memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polsek Serbelawan. “Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri senantiasa hadir untuk masyarakat. Kami akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan,” tegasnya.

Tersangka FY kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski masih di bawah umur, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak.(*/Rudi)
Baca Juga :  Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan