Bawak 5 Paket Sabu di Jalan Singosari, DAS Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

8
RMN, Sianțar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang siantar meringkus seorang laki laki sedang membawa 4 paket narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar, pada hari Rabu 21 Mei 2025 malam sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka itu berinisial DAS (alias P (39) warga jalan Nagur Gang Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang siantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang membawa narkoba di Jl. Singosari tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, pada hari Rabu 21 Mei 2025 malam sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap laki laki sesuai informasi masyarakat tersebut berinisial DAS alias P.

Kemudian didekat tersangka DAS berdiri ditemukan barang bukti 4 paket shabu dibalut kertas timah rokok dan 1 paket sabu dibalut tissu serta dari tangan kananya ada 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.

Diinterogasi tersangka DAS mengaku barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,03 gram itu didapatkannya dari temannya inisial D. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap D tetapi tidak ditemukan. Lalu tersangka DAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.

“Tersangka DAS alias P sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ucap Kasat Narkoba Jonni.(*/Rudi)
Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih Dari 1 Juta Jiwa