
Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu (14/6/2025) malam diperoleh informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Maluku Atas tersebut. Sekira pukul 23.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka DS sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario sesuai informasi masyarakat tersebut. Saat itu tersangka DS dengan cara menjatuhkannya ke tanah dan saat bersamaan juga ditemukan di dekatnya ada 2 paket sabu bruto 0,52 gram serta 1 unit hand Phone merk Iphone di kantung celananya.
Diinterogasi tersangka DS mengaku sabu kedatangannya ke Jalan Maluku Atas tersebut untuk mengantarkan 2 paket sabu itu, dan dilakukan pengecekan di handphone (HP)nya juga ada pemesanan sabu. Barang butki 2 paket sabu tersebut diperolehnya dari temannya inisial P.
Lalu Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki laki inisial P tersebut belum ditemukan. Kemudian tersangka DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Tersangka DS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)