RMN, Binjai – Satresnarkoba Polres Binjai kembali menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika khususnya sabu, hingga Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH., SIK.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE. bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan,
Benar saja, pada tanggal 23 Juli 2024 pukul 00.10 WIB, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu, sebut saja RA (25) dari TKP di Jl. Pacul Kelurahan Cengkeh turi, Kecamatan Binjai utara.
Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga menemukan barang bukti yang menguatkan berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam sebuah amplop warna putih kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,
Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MS di Desa Sendang Rejo Kec. Binjai Kab. Langkat, yang kemudian anggota Unit II Satresnarkoba dibawah kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga, namun ketika sampai di lokasi tersebut Saudara MS menyadari kedatangan anggota Unit II Satresnarkoba dan langsung melarikan diri.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku RA beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup Syamsul.(*/S.Simanjuntak)